Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. (2) Penghentian pembayaran pensiun dilakukan : a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. (3) Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda