Koreksi Pasal 14
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
