Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas. (2) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat. (3) Apabila Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas sebesar uang duka tewas bagi isteri/suami yang sah Anggota lembaga Tinggi Negara yang tewas. (4) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda