Koreksi Pasal 9
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.
(2) Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
