Koreksi Pasal 3
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selain daripada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan :
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
