Koreksi Pasal 2
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
