Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : a. Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk PRESIDEN; c. Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; d. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah : 1. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung; 2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 3. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung; e. Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; f. Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung; g. Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. Tewas, adalah : 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung-jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Koreksi Anda