Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 12 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 6-1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH, Mayor Jenderal TNI
Koreksi Anda