Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, harus sudah menyesuaikannya dengan UNDANG-UNDANG ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya UNDANG-UNDANG ini. (2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini. BAB XVI…
Koreksi Anda