Koreksi Pasal 56
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1 UNDANG-UNDANG ini juga berwenang melakukan penyidikan dan menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan Mengingat sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (4) pasal 55 UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
