Koreksi Pasal 54
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita- Negara.
(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi.
BAB XIV…
Koreksi Anda
