Koreksi Pasal 53
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
2. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
3. Memanggil…
3. Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal 36, satu-persatu atau bersama-sama,
4. MENETAPKAN jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal 36,
5. MENETAPKAN oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar,
6. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai tercantum di dalam Anggaran Dasar,
7. Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,
8. MENETAPKAN pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya,
9. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara tentang penyelesaian itu.
BAGIAN 17 Hapusnya Badan Hukum Koperasi
Koreksi Anda
