Koreksi Pasal 52
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang- orang) atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian, selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan kewajibannya diatur dalam pasal 53 UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.
(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.
Koreksi Anda
