Koreksi Pasal 51
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang termuat dalam ayat (2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya.
Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri...
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
BAGIAN 16 Penyelesaian
Koreksi Anda
