Koreksi Pasal 50
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan Koperasi tersebut.
Koreksi Anda
