Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri. (2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan. BAB XIII…
Koreksi Anda