Koreksi Pasal 48
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan.
BAB XIII…
Koreksi Anda
