Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata- cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan pengertian bahwa akta-perubahan bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta-perubahan, dikirim kepada Pejabat. (2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta- perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
Koreksi Anda