Koreksi Pasal 44
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai, bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini maka akta-pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat...
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Koreksi Anda
