Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini. (2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. BAGIAN… BAGIAN 14 Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Koreksi Anda