Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri. (2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) diatas.
Koreksi Anda