Koreksi Pasal 39
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.
Koreksi Anda
