Koreksi Pasal 37
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945 beserta penjelasannya.
Pasal 38…
Koreksi Anda
