Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi. (2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi. BAGIAN... BAGIAN 12 Sisa hasil usaha Koperasi
Koreksi Anda