Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. (2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas : a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. simpanan sukarela; (3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota.
Koreksi Anda