Koreksi Pasal 29
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :
1. meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenran pembukuan,
2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Koreksi Anda
