Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk : 1. meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenran pembukuan, 2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Koreksi Anda