Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota. (2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus. (3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.
Koreksi Anda