Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat menentukan lain. BAGIAN 9 Badan Pemeriksa
Koreksi Anda