Koreksi Pasal 21
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Rapat Anggota Koperasi INDONESIA MENETAPKAN :
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,
4. Rencana…
4. Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan, BAGIAN 8 Pengurus Koperasi
Koreksi Anda
