Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Anggota Koperasi INDONESIA MENETAPKAN : 1. Anggaran Dasar, 2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas, 3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat, 4. Rencana… 4. Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan, BAGIAN 8 Pengurus Koperasi
Koreksi Anda