Koreksi Pasal 20
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata- kehidupan Koperasi.
(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap- tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat
(3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
Koreksi Anda
