Koreksi Pasal 19
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota,
2. Pengurus,
3. Badan Pemeriksa.
(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
BAGIAN...
BAGIAN 7 Rapat Anggota
Koreksi Anda
