Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari : 1. Rapat Anggota, 2. Pengurus, 3. Badan Pemeriksa. (2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat. BAGIAN... BAGIAN 7 Rapat Anggota
Koreksi Anda