Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi. (2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi INDONESIA, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal. (3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas. (4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Koreksi Anda