Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah kerja Koperasi INDONESIA pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi. (2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain. BAGIAN 6 Jenis Koperasi
Koreksi Anda