Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi. (2) Di dalam hal dimana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Koreksi Anda