Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk : 1. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, 2. memilih… 2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, 3. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar, 4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta, 5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota, 6. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda