Koreksi Pasal 12
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
1. Dalam mengamalkan :
a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b. UNDANG-UNDANG, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2. untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Koreksi Anda
