Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama: 1. Dalam mengamalkan : a. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi; b. UNDANG-UNDANG, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; c. Keputusan-keputusan Rapat Anggota. 2. untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Koreksi Anda