Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat- syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.
Koreksi Anda