Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara INDONESIA yang: 1. mampu untuk melakukan tindakan hukum, 2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, 3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya. Pasal 11…
Koreksi Anda