Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi INDONESIA dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan- perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda