Koreksi Pasal 8
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi INDONESIA dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan- perusahaan Negara dan Swasta.
Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA sendiri.
Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
