Koreksi Pasal 6
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA adalah :
1. sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara INDONESIA,
2. rapat…
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. adanya pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Koreksi Anda
