Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Koperasi INDONESIA adalah: 1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, 2. alat pendemokrasian ekonomi nasional, 3. sebagai salah atu urat nadi perekonomian INDONESIA, 4. alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa INDONESIA serta bersatu dalam mengatur tata- laksana perekonomian rakyat.
Koreksi Anda