Koreksi Pasal 1
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Teks Saat Ini
Yang dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 UNDANG-UNDANG ini.
Perkoperasian:...
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Koreksi Anda
