Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik-INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963 Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 94