Koreksi Pasal 2
UU Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 32 TAHUN 1957
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1957 TAKSIRAN PENERIMAAN UNTUK TAHUN DINAS 1953 BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN BAB II (Penerimaan) Perkiraan Setelah Setelah baru 1953 ditambah dikurang- dengan kan dengan
7.7.
BERBAGAI-BAGAI PE- NERIMAAN.
7.7.1. Berbagai-bagai pe- nerimaan.
7.7.1.4.
(baru) Penerimaan uang retribusi............. 3.000,-
3.000,- *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada hari jum'at tanggal 2 Nopember 1956, 40/56.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG
Koreksi Anda
