Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
UU

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO

UU Nomor 12 Tahun 1947

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.