Koreksi Pasal 3
UU Nomor 119 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KULON PROGO DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Temon;
b. Kecamatan Wates;
c. Kecamatan . . .
REPUBUI( INDONESIA
c. Kecamatan Panjatan;
d. Kecamatan Galur;
e. Kecamatan kndah;
f. Kecamatan Sentolo;
g. Kecamatan Pengasih;
h. Kecamatan Kokap;
i. Kecamatan Girimulyo;
j. KecamatanNanggulan;
k. Kecamatan Samigaluh; dan
1. Kecamatan Kalibawang.
Koreksi Anda
