Koreksi Pasal 4
UU Nomor 118 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
(2) Penegasan . . .
ITEPUEUK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
