Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 118 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang. (2) Penegasan . . . ITEPUEUK INDONESIA (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda