Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 117 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. (2) Penegasan . . . (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda