Koreksi Pasal 4
UU Nomor 117 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan . . .
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
