Koreksi Pasal 4
UU Nomor 115 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang.
(2) Penegasan . . .
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
