Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 115 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang. (2) Penegasan . . . (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda