Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 114 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2024 NOMOR 3OO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd L,!z* iaS anna Djaman I PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tqjuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Karawang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (l) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang menyatakan "Negara INDONESIA ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Karawang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten Karawang berdasarkan UNDANG-UNDANG tersebut masih menggunakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebelum amendemen dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun L94a tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . .
Koreksi Anda