Koreksi Pasal 6
UU Nomor 114 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Karawang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai yang menjadi potensi pariwisata;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, perikanan darat; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
